KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
DASAR HUKUM :
- UU NO. 02 TAHUN 2006
- PERDA NO. 02 TAHUN 2009
PERSYARATAN:
- Telah Berusia 17 Tahun
- Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang
JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF
TARIF/BIAYA : GRATIS
KETERANGAN:
- Biaya Gratis Jika Urus Sendiri
- Kecamatan Hanya Melaksanakan Perekaman
- Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL
- Dokumen KTP Yang Telah Terbit Dapat Diambil Melalui DUKCAPIL Atau Langsung di Kecamatan