Pelayanan Kartu Tanda Penduduk

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

DASAR HUKUM :

  1. UU NO. 02 TAHUN 2006
  2. PERDA NO. 02 TAHUN 2009

PERSYARATAN:

  1. Telah Berusia 17 Tahun
  2. Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
  5. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang

JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF

TARIF/BIAYA : GRATIS

KETERANGAN:

  1. Biaya Gratis Jika Urus Sendiri
  2. Kecamatan Hanya  Melaksanakan Perekaman
  3. Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL
  4. Dokumen KTP Yang Telah Terbit Dapat Diambil Melalui  DUKCAPIL Atau Langsung di Kecamatan

BERITA TERBARU

Rapat Pleno DPTb II

Rapat Pleno DPTb II

Rabu, 20 Maret 2019 08:02:52

Rapat Pleno DPTb II

Selengkapnya

Rapat Pleno DPTb II

Rapat Pleno DPTb II

Rabu, 20 Maret 2019 08:02:17

Rapat Pleno DPTb II

Selengkapnya

Rakerda KORPRI 2019

Rakerda KORPRI 2019

Rabu, 20 Maret 2019 07:58:58

Rakerda KORPRI 2019

Selengkapnya

INDEKS BERITA