USAHA BENGKEL DENGAN LUAS BANGUNAN MAKSIMAL 25 M²
Persyaratan
- Mengisi blangko permohonan (materai 6000);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan;
- Pas Photo Ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy Akta pendirian perusahaan, NPWP dan neraca (bagi yang berbadan hukum);
- Melampirkan foto copy Izin Gangguan dan IMB bagi yang sudah memiliki;
- Apabila Izin gangguan dan IMB belum ada, maka:
- Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah);
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai Foto copy KTP warga sekitar; dan
- SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Site Plan/ Sketsa tempat usaha dan gambar Teknis Bangunan Gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- Foto copy Bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah).
Jenis Perizinan
SIUP, TDP, Izin Gangguan dan IMB
Besarnya Biaya
SIUP dan TDP tidak dipungut biaya/gratis
Jangka Waktu
14 (empat belas) hari kerja