Persyaratan
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6000,-);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) rangkap 3 (tiga);
- Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan;
- Pas Photo Ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy.Akta pendirian perusahaan, NPWP dan neraca (bagi yang berbadan hukum);
- Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kendal;
- Melampirkan Foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki;
- Apabila Izin gangguan belum ada maka :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP);
- Mengisi blangko permohonan Izin Gangguan;
- Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.
Jenis Perizinan
SIUP, TDP dan Izin Gangguan
Besarnya Biaya
SIUP dan TDP tidak dipungut biaya/gratis
Jangka Waktu
14 (empat belas) hari kerja