Warung Internet/Komputer

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6000,-);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP) rangkap 3 (tiga);
  3. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan;
  4. Pas Photo Ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotocopy.Akta pendirian perusahaan, NPWP dan neraca (bagi yang berbadan hukum);
  6. Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kendal;
  7. Melampirkan Foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki;
  8. Apabila Izin gangguan belum ada maka :
  9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk(KTP);
  10. Mengisi blangko permohonan Izin Gangguan;
  11. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
  12. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.

Jenis Perizinan

SIUP, TDP dan Izin Gangguan

Besarnya Biaya

SIUP dan TDP tidak dipungut biaya/gratis

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja

BERITA TERBARU

Rapat Pleno DPTb II

Rapat Pleno DPTb II

Rabu, 20 Maret 2019 08:02:52

Rapat Pleno DPTb II

Selengkapnya

Rapat Pleno DPTb II

Rapat Pleno DPTb II

Rabu, 20 Maret 2019 08:02:17

Rapat Pleno DPTb II

Selengkapnya

Rakerda KORPRI 2019

Rakerda KORPRI 2019

Rabu, 20 Maret 2019 07:58:58

Rakerda KORPRI 2019

Selengkapnya

INDEKS BERITA