Persyaratan
- Merupakan rumah tinggal tunggal (bukan perumahan);
- Mengisi blangko permohonan yang diketahui Lurah/Kepala Desa;
- Foto copy KTP Pemohon;
- Foto copy Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum);
- Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/Keterangan Waris);
- Bagi bangunan untuk usaha atau lebih dari 1 lantai (bertingkat) :
- Site Plan/ Sketsa tempat usaha dan gambar Teknis Bangunan Gedung disahkan oleh Kepala Dinas yang berwenang.
- Foto copy Izin Prinsip (bagi yang dipersyaratkan);
- Foto copy izin Gangguan HO, (bagi yang dipersyaratkan);
- Foto copy Izin lokasi (bagi yang dipersyaratkan);
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (hal khusus).
Jenis Perizinan
IMB
Besarnya Biaya
Bangunan keagamaan dan sosial tidak dipungut biaya/gartis.
Jangka Waktu
14 (empat belas) hari kerja.