(IMB) Untuk Luas Maksimal Bangunan 100 M

Persyaratan

  1. Merupakan rumah tinggal tunggal (bukan perumahan);
  2. Mengisi   blangko permohonan yang diketahui Lurah/Kepala Desa;
  3. Foto copy KTP Pemohon;
  4. Foto copy Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum);
  5. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/Keterangan Waris);
  6. Bagi bangunan untuk usaha atau lebih dari 1 lantai (bertingkat) :
    1. Site Plan/ Sketsa tempat usaha dan gambar Teknis Bangunan Gedung disahkan oleh Kepala Dinas yang berwenang.
  1. Foto copy Izin Prinsip (bagi yang dipersyaratkan);
  2. Foto copy izin Gangguan HO, (bagi yang dipersyaratkan);
  3. Foto copy   Izin lokasi (bagi yang dipersyaratkan);
  4. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (hal khusus).

Jenis Perizinan

IMB

Besarnya Biaya

Bangunan keagamaan dan sosial tidak dipungut biaya/gartis.          

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.

BERITA TERBARU

Rapat Pleno DPTb II

Rapat Pleno DPTb II

Rabu, 20 Maret 2019 08:02:52

Rapat Pleno DPTb II

Selengkapnya

Rapat Pleno DPTb II

Rapat Pleno DPTb II

Rabu, 20 Maret 2019 08:02:17

Rapat Pleno DPTb II

Selengkapnya

Rakerda KORPRI 2019

Rakerda KORPRI 2019

Rabu, 20 Maret 2019 07:58:58

Rakerda KORPRI 2019

Selengkapnya

INDEKS BERITA