Persyaratan
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- Foto copy KTP Pemohon rangkap 3 (tiga);
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
- Proposal ;
- Foto copy akta pendirian perusahaan, NPWP dan Neraca (bagi yang berbadan hukum);
- Melampirkan foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki ;
- Rekomendasi mengenai Hygiene dari Dinas Kesehatan; dan
- Apabila Izin gangguan belum ada maka :
- Mengisiblangko permohonan izin gangguandan IMB;
- Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.
Jenis Perizinan
SIUP, TDP, Izin Gangguan dan atau IMB
Besarnya Biaya
Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.
Jangka Waktu
14 (empat belas) hari kerja