Usaha Rumah Makan (Kursi Max 30pcs)

Persyaratan

  1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
  2. Foto copy KTP Pemohon rangkap 3 (tiga);
  3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan;
  4. Proposal ;
  5. Foto copy akta pendirian perusahaan, NPWP dan Neraca (bagi yang berbadan hukum);
  6. Melampirkan foto copy Izin Gangguan bagi yang sudah memiliki ;
  7. Rekomendasi mengenai Hygiene dari Dinas Kesehatan; dan
  8. Apabila Izin gangguan belum ada maka :
  9. Mengisiblangko permohonan izin gangguandan IMB;
  10. Foto copy Bukti kepemilikan tanah / sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris); dan
  11. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar.

Jenis Perizinan

SIUP, TDP, Izin Gangguan dan atau IMB

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja

BERITA TERBARU

Rapat Pleno DPTb II

Rapat Pleno DPTb II

Rabu, 20 Maret 2019 08:02:52

Rapat Pleno DPTb II

Selengkapnya

Rapat Pleno DPTb II

Rapat Pleno DPTb II

Rabu, 20 Maret 2019 08:02:17

Rapat Pleno DPTb II

Selengkapnya

Rakerda KORPRI 2019

Rakerda KORPRI 2019

Rabu, 20 Maret 2019 07:58:58

Rakerda KORPRI 2019

Selengkapnya

INDEKS BERITA