Ijin Reklame Luas Max 6m Masa -1Th

Persyaratan

  1. Foto copy KTP/ Identitas;
  2. Foto copy KTP Pemohon ;
  3. Mengisi blangko pendaftaran;
  4. Proposal/ rencana kerja/ denah lokasi;
  5. Gambar konstruksi reklame;
  6. Surat kuasa dan foto copy KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya);
  7. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
  8. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
  9. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  10. Izin penggunaan lahan dari instansi berwenang :
  11. Jalan Nasional                         : Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V di Surabaya atau kantor perwakilannya;
  12. Jalan Provinsi  : Bina Marga Provinsi Jawa Tengah; dan
  13. Jalan Kabupaten                    : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal.

Jenis Perizinan

Izin Reklame.          

Besarnya Biaya

Mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang perizinan tertentu.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.

BERITA TERBARU

Rapat Pleno DPTb II

Rapat Pleno DPTb II

Rabu, 20 Maret 2019 08:02:52

Rapat Pleno DPTb II

Selengkapnya

Rapat Pleno DPTb II

Rapat Pleno DPTb II

Rabu, 20 Maret 2019 08:02:17

Rapat Pleno DPTb II

Selengkapnya

Rakerda KORPRI 2019

Rakerda KORPRI 2019

Rabu, 20 Maret 2019 07:58:58

Rakerda KORPRI 2019

Selengkapnya

INDEKS BERITA