Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam membina, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas dibidang pelayanan umum.
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
1.Perencanaan kegiatan urusan pelayanan umum
2.Koordinasi urusan pelayanan umum
3.Pembinaan, evaluasai dan bimbingan urusan pelayanan umum
4.Pemeriksaan Pekerjaan bawahan
5.Pelaporan pelaksanaan tugas
6.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.