Seksi Pelayanan Umum


Seksi  Pelayanan  Umum  dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Seksi  yang  mempunyai tugas   pokok   membantu  Camat   dalam   membina,  mengkoordinasikan,   dan melaksanakan tugas dibidang pelayanan umum.

Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
1.Perencanaan kegiatan urusan pelayanan umum
2.Koordinasi urusan pelayanan umum
3.Pembinaan, evaluasai dan bimbingan urusan pelayanan umum
4.Pemeriksaan Pekerjaan bawahan
5.Pelaporan pelaksanaan tugas
6.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

BERITA TERBARU

LKJIP TAHUN 2024

LKJIP TAHUN 2024

Selasa, 04 Maret 2025 11:06:18

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah sebagai bagian dari SIstem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

Selengkapnya

INDEKS BERITA